Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Gurunow.top  DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan karantina ikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu.

5. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.

6. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disingkat PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.

7. Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PHPI dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PHPI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PHPI.

12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PHPI dalam bentuk Angka Kredit PHPI.

13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI.

14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PHPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PHPI sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PHPI.

16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PHPI sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PHPI baik perorangan atau kelompok di bidang Karantina Ikan.

18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

PHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.

PHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI.

Kedudukan PHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional PHPI merupakan jabatan karier PNS.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional PHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. PHPI Ahli Pertama;

b. PHPI Ahli Muda;

c. PHPI Ahli Madya; dan

d. PHPI Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan. Bagian Kedua

Unsur dan Subunsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI, yaitu penyelenggaraan Karantina Ikan. Subunsur dari penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi:

a. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan;

b. pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan;

c. penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa;

d. pelaksanaan tindakan Karantina Ikan;

e. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati;

f. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan;

g. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan

h. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.

Salinan PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.



Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

  

Post a Comment for "DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional