Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

 Gurunow.top DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

6. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

7. Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan dan/atau transaksi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

8. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan sumberdaya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam bentuk Angka Kredit.

14. Standar Kompetensi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas jabatan.

15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.

17. Hasil Kerja Minimal adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

18. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan.

19. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

20. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

21. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier PNS.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan termasuk klasifikasi/rumpun manajemen.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;

b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;

c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan

d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Unsur dan Subunsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:

a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan

d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:

  • penyusunan perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  • penyusunan manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
  • pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:

  • penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
  • pendampingan penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:

  • persiapan pengadaan badan usaha pelaksana;
  • pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU;
  • pendampingan teknis transaksi proyek KPBU atau kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
  • pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan
  • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi: (1) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPBU; dan (2) pemantauan dan evaluasi penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.


Salinan PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

  

Post a Comment for "DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional