Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

 Gurunow.top DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan secara berkala, perlu adanya penyesuaian kebijakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi pelayanan publik yang dinamis sehingga perlu diganti.

Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).

Ketentuan Umum

1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

3. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

4. Unit Lokus adalah Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilakukan PEKPPP.

5. Instrumen PEKPPP adalah alat ukur yang digunakan dalam PEKPPP.

6. Indeks Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat IPP adalah hasil pengukuran yang diperoleh dari PEKPPP.

7. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

8. Pembina adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan walikota pada tingkat kota.

9. Penanggungjawab adalah pimpinan kesekretariatan dari Penyelenggara.

10. Penyelenggara PEKPPP adalah bagian dari Penyelenggara yang ditunjuk oleh Penanggungjawab atau pejabat yang setingkat dalam rangka pelaksanaan PEKPPP.

11. Evaluator adalah individu dari Penyelenggara PEKPPP yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Penanggungjawab atau pejabat yang setingkat untuk melakukan PEKPPP.

12. Pihak Lain adalah pihak di luar penyelenggara yang diserahi atau diberi sebagian tugas oleh penyelenggara pelayanan.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tujuan

PEKPPP dilaksanakan untuk:

a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan;

b. mendapatkan nilai IPP;

c. melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan

d. memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.

Menteri melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Menteri dalam melakukan PEKPPP menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik.

Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan PEKPPP sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan Pihak Lain.

Instrumen PEKPPP

Instrumen PEKPPP yang digunakan terhadap Unit Lokus terdiri atas:

a. penilaian dari Evaluator; dan

b. penilaian dari pengguna layanan.

Instrumen PEKPPP ditetapkan oleh Menteri.

Mekanisme PEKPPP

Mekanisme PEKPPP terdiri atas:

a. persiapan;

b. pelaksanaan;

c. penyampaian hasil dan tindak lanjut; dan

d. pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan.

Persiapan

Persiapan PEKPPP terdiri atas:

a. penentuan Unit Lokus;

b. penentuan metode pengumpulan data;

c. pengalokasian anggaran dan waktu pelaksanaan;

d. pembentukan tim Evaluator; dan

e. sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan.

Metode pengumpulan data sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka melalui:

a. pemeriksaan dokumen; dan/atau

b. wawancara.

Pelaksanaan

Kegiatan pelaksanaan PEKPPP meliputi:

a. menginformasikan jadwal pelaksanaan kepada Unit Lokus;

b. melaksanakan PEKPPP sesuai dengan metode yang ditetapkan;

c. menyusun dan menyampaikan berita acara yang ditandatangani Evaluator, perwakilan Unit Lokus, dan perwakilan Penanggungjawab;

d. mengolah dan melakukan analisis data; dan

e. menyusun laporan hasil PEKPPP.

Penyampaian Hasil dan Tindak Lanjut

Penyelenggara PEKPPP menyampaikan hasil kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. Hasil sebagaimana dimaksud meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan.

Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil dan melaporkannya kepada Penyelenggara PEKPPP dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan PEKPPP selanjutnya.

Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik melaporkan hasil PEKPPP secara nasional kepada Menteri.

Pemeringkatan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pemberian Penghargaan

Menteri berdasarkan laporan hasil melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan di tingkat nasional.

Pemeringkatan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kategori Pelayanan Publik.

Pemberian penghargaan dalam bentuk:

a. piagam;

b. piala; dan

c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

  

Post a Comment for "DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional