Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian

 Gurunow.top DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.

6. Pejabat Fungsional Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Auditor Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.

7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Auditor Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Auditor Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Auditor Perkeretaapian.

12. Standar Kompetensi Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

13. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultutural dari Auditor Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Auditor Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Auditor Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.

16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Auditor Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang audit perkeretaapian.

17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian pada Instansi Pembina.

Auditor Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

Kedudukan Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama;

b. Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan

c. Auditor Perkeretaapian Ahli Madya.

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, yaitu melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan audit perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur:

a. penyiapan perencanaan audit;

b. perencanaan pelaksanaan audit;

c. penetapan program audit;

d. pelaksanaan audit;

e. pelaksanaan evaluasi hasil audit;

f. pemantauan tindak lanjut hasil audit; dan

g. pengembangan penyelenggaraan audit.

Salinan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

  

Post a Comment for "DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional