Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

DOWNLOAD Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP

 Gurunow.top DOWNLOAD Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP

Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan peraturan nomor  21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462).

6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146).

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47).

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994).

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).


Ketentuan Umum

1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

2. Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

3. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

5. Pendidikan Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat PGP adalah program pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran

6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

7. Mahasiswa adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG Dalam Jabatan.

8. Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

9. Pendalaman materi adalah mata kuliah yang dilaksanakan melalui Analisis Materi Pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills).

10. Pengembangan Perangkat Pembelajaran adalah mata kuliah yang dilaksanakan melalui desain pembelajaran inovatif untuk membekali Mahasiswa menyusun rancangan pembelajaran berupa paling sedikit pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.

11. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah mata kuliah yang dilaksanakan melalui praktik pembelajaran inovatif untuk mempraktikkan pembelajaran berupa paling sedikit pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek di sekolah asal atau sekolah mitra.

12. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Prodi.

13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

14. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Pengguna

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi:

a. Direktorat Jenderal;

b. LPTK;

c. Dinas Pendidikan;

d. Mahasiswa; dan

e. Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:

a. pendahuluan;

b. capaian pembelajaran;

c. beban belajar;

d. rekognisi pembelajaran lampau;

e. pembelajaran;

f. penilaian;

g. pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;

h. pembiayaan; dan

i. penutup.

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

  

Post a Comment for "DOWNLOAD Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional