Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

 Gurunow.top Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.

3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

12. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.

13. Seleksi Kompetensi Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

14. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

15. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode eleksi/tes dengan menggunakan komputer.

16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

17. Nilai Ambang Batas adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.

18. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

19. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

20. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Silahkan Sahabat unduh Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 Klik

====DOWNLOAD NOW==== 

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah

erikut formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk instansi pusat formasi CPNS yang paling banyak dibuka adalah Penjaga Tahanan, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Analis Hukum Pertanahan, dan Perawat. Sementara untuk CPPPK yakni Penyuluh KB, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Kehutanan, Perawat serta Perencana. Yuk simak infografis di bawah ini untuk lihat detailnya ya! DONWLOAD Formasi ASN 2021 dari beberapa Daerah E-book Materi Soal Latihan CPNS E-book Materi Soal Latihan PPPK Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya! Demikian informasi tentang Ini Jumlah Formasi Terbanyak CASN 2021 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya

Artikel ini telah tayang di supiadi74.blogspot.com,dimohon sumber Link jangan dihapus: https://supiadi74.blogspot.com/2021/05/ini-jumlah-formasi-terbanyak-casn-2021.html

Post a Comment for "Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional