Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Gurunow.top Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3. Jabatan adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Diaspora adalah Warga
Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja
sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan
dari pemerintah.
6. Instansi Pemerintah
adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah
perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah.
9. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan
pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Yang
Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Kompetensi Dasar
adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik
Indonesia.
12. Kompetensi Bidang
adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu
Jabatan.
13. Seleksi Kompetensi
Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
14. Seleksi Kompetensi
Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan
dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan,
perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu
mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
15. Computer Assisted
Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode eleksi/tes dengan
menggunakan komputer.
16. Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran
terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
17. Nilai Ambang Batas
adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.
18. Masa sanggah adalah
waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan
terhadap pengumuman hasil seleksi.
19. Panitia Seleksi
Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas
adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN
secara nasional.
20. Badan Kepegawaian
Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN
secara nasional.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Silahkan Sahabat unduh Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Artikel ini telah tayang di supiadi74.blogspot.com,dimohon sumber Link jangan dihapus: https://supiadi74.blogspot.com/2021/05/ini-jumlah-formasi-terbanyak-casn-2021.html
Post a Comment for "Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......