DOWNLOAD JUKNIS BOP PAUD Tahun 2021
Gurunow.top PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN
2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
BESARAN
ALOKASI DANA
(1)Besaran alokasiDana BOP PAUDdihitung
berdasarkan jumlah Peserta Didik
pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD
dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.
(2)Peserta Didik
pada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan Peserta Didik yang
memiliki NISN yang terdata
pada Dapodik.
(3)Satuan biaya
Dana BOP PAUD
sebagaimana dimaksud pada pada
ayat (1) sebesar
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik
setiap tahun.
(1)Besaran alokasi
Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah
Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan.
2)Jumlah Peserta
Didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jumlah
Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
(3)Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Peserta Didik
yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.
(4)Satuan biaya
BOP Kesetaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a.Rp1.300.000,00 (satu
juta tiga ratus
ribu rupiah) setiap Peserta Didik
pada program Paket A;
b.Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus
ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B;
dan
c.Rp1.800.000,00
(satu juta delapan ratus ribu rupiah)
setiap Peserta Didik pada program PaketC.(5)Besaran satuan
biaya BOP Kesetaraan
sebagaimana dimaksud padaayat (4) merupakan besaran untuk setiap tahun
anggaran.
Ketentuan
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikecualikan bagi Peserta
Didik penyandang disabilitas.
Jumlah
Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6
ayat (1) dan Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada
Dapodik.
Besaran alokasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) disalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan
Silahkan Sahabat unduh JUKNIS BOP PAUD Tahun 2021 Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Post a Comment for " DOWNLOAD JUKNIS BOP PAUD Tahun 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......