Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021

   Gurunow.top Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran.

Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sesuai hasil evaluasi tersebut, maka penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tersebut secara khusus termuat dalam Lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ini isi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:

1. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;

2. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas; dan

3. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.

Baca : Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase sebagai berikut.

1. Masa Transisi

Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

2. Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.

Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan secara bertahap. Ketentuan adalah sebagai berikut.

Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Apabila terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi COVID-19, maka pendidik dan/atau tenaga kependidikan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka VII dilakukan paling singkat 3 x 24 jam.

Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19

Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK, seperti pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pembelajaran tatap muka terbatas pada pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Pembelajaran tatap muka terbatas pada lembaga kursus dan pelatihan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah/satgas penanganan COVID-19 setempat.

Ketentuan Pembelajaran Masa Pandemi Bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama dan pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama.

Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-

2. memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;

3. dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;

4. pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Protokol Kesehatan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada Masa Pandemi Cocvid-19

1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan dan lingkungan secara berkala, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

2. Menyediakan sarana CTPS dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis.

4. Membudayakan penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jaga jarak, CTPS dengan air mengalir, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.

5. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.

6. Melakukan aktivitas fisik, seperti mencuci, membersihkan ruangan, berkebun, kerja bakti, bermain dan sebagainya. Selain itu, melakukan latihan fisik seperti senam pagi, jogging, dan/atau olahraga secara berkala dengan tetap menjaga jarak.

7. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.

8. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.

9. Menyusun kegiatan selama isolasi dan memantau kesehatan warga satuan pendidikan yang melakukan isolasi mandiri.

10. Ibadah dan ritual keagamaan dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan.

11. Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan. Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya

Silahkan Sahabat unduh Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Klik

====DOWNLOAD NOW==== 

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah

 

Post a Comment for "Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional