Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)
Gurunow.top Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)
Buku
Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG (Buku 2) diterbitkan sebagai pedoman bagi
pengelolaan dan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di satuan pendidikan.
Penyempurnaan
Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan
tuntutan kebijakan dan untuk menjamin objektifitas hasil PK Guru secara
menyeluruh.
Buku
Pedoman PKG ini juga untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait
dengan proses dan mekanisme PKG sesuai acuan standar pelaksanaannya.
Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Penilaian
Kinerja Guru PKG merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok
ukur kompetensi guru.
Penilaian
Kinerja Guru juga dapat diartikan sebagai penilaian dari setiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian
ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian
berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang
berlangsung.
Penilaian
Kinerja Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional,
yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik
melalui kegiatan pembelajaran atau pembimbingan yang berkualitas.
Hal
ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu.
Selain
hal tersebut, PKG juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang
kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
Penilaian
Kinerja Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada
peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus
membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.
Untuk
meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka
Penilaian Kinerja Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Guru
yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di
bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga
mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan
lain yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Di
dalam mendapatkan informasi hasil Penilaian Kinerja Guru secara komprehensif,
maka penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah atau guru penilai
saja.
Penilaian
juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan
penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, dunia usaha dan dunia industri
(Du/Di).
Untuk
itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan
informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut.
Tujuan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian
Kinerja Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.
1.
Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
3.
Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka
kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
dilakukannya pada tahun berjalan.
4.
Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru
pembelajar.
Prinsip Pelaksanaan PK Guru
Penilaian
Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran
dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Objektif
Semua
nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan
dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2.
Adil
Semua
guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru
yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3.
Akuntabel
Penilai
dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti
dalam proses pengendalian.
4.
Transparan
Proses
Penilaian Kinerja Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak
lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan
dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5.
Partisipatif
Turut
berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan
persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi
aktif guru dalam proses tersebut.
6.
Terukur
Proses
penilaian Penilaian Kinerja Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif
(pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja
dan kriteria).
7.
Komitmen
Penilai
dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan
tindakan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru sesuai dengan prosedur,
sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8.
Berkelanjutan
Guru
wajib mengikuti proses Penilaian Kinerja Guru setiap tahun selama menyandang
profesinya.
Komponen Penilaian Kinerja Guru
Komponen
yang dinilai dalam Penilaian Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat)
kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang
dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas
Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik
proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi
atas tiga jenis, yaitu guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan.
Guru
mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan
konseling.
Penyempurnaan
instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan
yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan
Guru Pendidikan khusus.
Tugas
utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan.
Tugas
utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan
bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus.
Sedangkan
tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan,
pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Selain
pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya
yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta
pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.
Waktu Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan oleh penilai
kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Proses pelaksanaan
dilakukan selama 1 (satu) tahun.
2.
Penilaian Kinerha Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender
dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3.
Penilaian Kinerha Guru sumatif
dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan
laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan
dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
4.
Sasaran Kinerja Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
guru yang kekurangan sedikit angka kredit
untuk kenaikan pangkat/ jabatan; dan
guru yang mendapat tugas tambahan (kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
Perangkat Penilaian Kinerja Guru
Perangkat
yang diperlukan pada proses Penilaian Kinerja Guru di sekolah/ madrasah
meliputi dokumen sebagai berikut.
1.
Pedoman Pengelolaan PK Guru.
2.
Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel
(Lampiran 1).
Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK
(Lampiran 2).
Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK
(Lampiran 3).
Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan
Khusus (Lampiran 5).
Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan
Tugas Tambahan (Lampiran 6).
3.
Suplemen Instrumen
a.
Suplemen Instrumen Guru Mapel/Kelas
Instrumen Penilaian Oleh Teman
sejawat.(Lampiran MP1).
Instrumen Penilaian oleh Orangtua
.(Lampiran MP2).
Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik
.(Lampiran MP3).
b.
Suplemen Instrumen Guru BK
Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran
BK1).
Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran
BK2).
Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran
BK3).
c.
Suplemen Instrumen Guru TIK
Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran
TIK1).
Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran
TIK2).
Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran
TIK3).
d.
Suplemen Instrumen Guru PAUD
Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran
PAUD1).
Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran
PAUD2).
Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran
PAUD3).
e.
Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK)
Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran
PK1).
Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran
PK2).
Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3).
f.
Suplemen Instrumen Guru Produktif
Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran
SMK1).
Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran
SMK2).
Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran
SMK3).
Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).
g,
Suplemen Instrumen Kepala Sekolah
Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat
(Lampiran KS1).
Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran
KS2).
Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran
KS3).
Instrumen Kehadiran (Lampiran 7).
Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8)
Silahkan Sahabat unduh Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2) Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Post a Comment for "Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......