Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021

Gurunow.top SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021

Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

 “Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. “Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud. Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan


Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu

prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka

 

Vaksinasi diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan:

● Dari seluruh jenjang

● Di satuan pendidikan negeri dan swasta

● Baik formal maupun non-formal

● Termasuk pendidikan keagamaan

 

Prioritisasi vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan

pembelajaran jarak jauh, dengan tahapan berikut:

● Tahap 1 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, SLB, dan sederajat,

 

pesantren, dan pendidikan keagamaan

 

● Tahap 2 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, SMA, SMK, dan sederajat

● Tahap 3 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi

Sasaran vaksinasi mencakup:

● Pendidik, misalnya guru, dosen, dll.

● Tenaga kependidikan, misalnya operator sekolah,

 


Silahkan Sahabat unduh SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Klik

====DOWNLOAD NOW==== 

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah

 

Post a Comment for "SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional