SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021
Gurunow.top
Pemerintah mengeluarkan Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes),
dan Menteri Agama (Menag).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan
secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini
pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan
tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan
akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
“Setelah pendidik dan tenaga
kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag
[Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan
layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan
dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Menurut Mendikbud, kewajiban bagi
satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak
memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap
melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].
“Orang tua atau wali murid boleh memilih,
berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap
muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Nadiem menegaskan, satuan pendidikan
wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran
tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan
dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Ditambahkannya, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. “Kalau berdasarkan
hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib
melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap
muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud. Lebih lanjut, Nadiem mengimbau
kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan
protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
Vaksinasi
pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu
prioritas
negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka
Vaksinasi
diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan:
●
Dari seluruh jenjang
●
Di satuan pendidikan negeri dan swasta
●
Baik formal maupun non-formal
●
Termasuk pendidikan keagamaan
Prioritisasi
vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan
pembelajaran
jarak jauh, dengan tahapan berikut:
●
Tahap 1 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, SLB, dan sederajat,
pesantren,
dan pendidikan keagamaan
●
Tahap 2 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, SMA, SMK, dan sederajat
●
Tahap 3 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi
Sasaran
vaksinasi mencakup:
●
Pendidik, misalnya guru, dosen, dll.
●
Tenaga kependidikan, misalnya operator sekolah,
Silahkan Sahabat unduh SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Post a Comment for "SKB 4 Menteri Tentang Panduan Peyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......