Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Jadwal Dan Syarat Peserta Seleksi Administrasi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2021

  Gurunow.top Jadwal Dan Syarat Peserta Seleksi Administrasi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2021

Dirjen GTK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara resmi telah mengumumkan jadwal dan syarat peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

Informasi mengenai jadwal dan syarat peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.


Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019.

Pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 sendiri telah diikuti oleh sebanyak 206.700 guru. Dari hasil seleksi akademik tersebut sejumlah 29.518 guru dinyatakan lulus seleksi akadmik PPG Dalam Jabatan.

Kegiatan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021 ini akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).

Info grafis untuk pelaksanaan seleksi administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dapat dilihat dalam gambar berikut.

Jadwal Seleksi Administrasi PPG

Berikut ini merupakan jadwal seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

1. Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB : Tanggal 22 Februari – 7 Maret 2021

2. Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 : Tanggal 24 Februari – 9 Maret 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021 : Tanggal 15 Maret 2021.

4. Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 : Tanggal 16 – 23 Maret 2021.

5. Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 : Tanggal 25 Maret 2021

Syarat Seleksi Administrasi PPG

Syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 meliputi persyaratan peserta dan persyaratan administrasi.

1. Persyaratan Peserta
  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar pada Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki NUPTK
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-setingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.
2. Persyaratan Administrasi
  • Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
    – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
    – Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
    – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  • Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  • Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai
    dan ditandatangani.

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah

 

Post a Comment for "Jadwal Dan Syarat Peserta Seleksi Administrasi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2021"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional