Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Bantuan Subsidi Upah PTK Non PNS Kemendikbud Tahun 2020

 Pada tahun 2020 ini, Kemendikbud berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Non PNS di lingkungan Kemendikbud.

Bantuan subsidi upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS tersebut diberikan rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp 1.800.000 (satu juta delapan  ratus ribu rupiah) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS)

Pendidik dan  tenaga kependidikan non PNS yang dimaksud meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Semua pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan.

Tujuan Pemberian Subsidi Upah

Pemberian Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Peneriman Bantuan Subsidi Upah

Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud meliputi:

1. Pendidik non PNS

a. guru;

b. dosen;

c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;

d. pendidik pendidikan anak usia dini;

e. pendidik kesetaraan;

2. Tenaga Kependidikan non PNS

a. tenaga perpustakaan;

b. Tenaga laboratorium; dan

c. Tenaga administrasi.

Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Berikut ini cara pencairan bantuan subsidi upah Kemendikbud.

  1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
  2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
    • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
  3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  4. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Bank Penyalur BSU Kemendikbud

Bantuan Subsisi Upah Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

1. Bank Negara Indonesia (BNI);

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI);

3. Bank Mandiri; dan

4. Bank Tabungan Negara (BTN).

Informasi selengkapnya mengenai Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Non PNS Kemendikbud Tahun 2020 dapat dibaca pada Buku Saku BSU Kemendikbud di sini.

Demikian informasi mengenai BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Non PNS Kemendikbud Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Bantuan Subsidi Upah PTK Non PNS Kemendikbud Tahun 2020"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional