Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Panduan Penilaian Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan SD

  Gurunow.top Panduan Penilaian Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan SD


Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.1.      Sahih,   berarti   penilaian   didasarkan   pada   data   yang   mencerminkan   kemampuan yang diukur.2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.3.  Adil,  berarti  penilaian  tidak  menguntungkan  atau  merugikan  peserta  didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.4.  Terpadu,  berarti  penilaian  oleh  pendidik  merupakan  salah  satu  komponen  yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.6.   Menyeluruh   dan   berkesinambungan,   berarti   penilaian   oleh   pendidik   mencakup semua aspek  kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.7.  Sistematis,  berarti  penilaian  dilakukan  secara  berencana  dan  bertahap  dengan mengikuti langkah-langkah baku.8.  Beracuan  kriteria,  berarti  penilaian  didasarkan  pada  ukuran  pencapaian  kompetensi yang ditetapkan.9.  Akuntabel,  berarti  penilaian  dapat  dipertanggungjawabkan,  baik  dari  segi  teknik, prosedur, maupun hasilnya.D.  Kriteria Ketuntasan MinimalKriteria Ketuntasan  Minimal  (KKM)  adalah  kriteria  ketuntasan  belajar  yang  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan  yang  mengacu  pada  standar  kompetensi  kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan  pelajaran,  dan  kondisi  Satuan  Pendidikan.  Penentuan  KKM  harus  mempertimbangkan  setidaknya  3  aspek,  yakni  karakteristik  peserta  didik  (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung. 1)      Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD  dengan  mencermati  kata  kerja  yang  terdapat  pada  KD  tersebut  dan  berdasarkan  data  empiris  dari  pengalaman  guru  dalam  membelajarkan  Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD)

BACA JUGA :

KD  tersebut  pada  waktu  sebelumnya.  Semakin  tinggi  aspek  kompleksitas  materi/kompetensi,    semakin    menantang    guru    untuk    meningkatkan    kompetensinya. 2)    Aspek  intake  yaitu  memperhatikan  kualitas  peserta  didik  yang  dapat  diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. 3)   Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian  latar  belakang  pendidikan  guru  dengan  mata  pelajaran  yang  diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik  dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.  Dalam  menetapkan  KKM,  satuan  pendidikan  harus  merumuskannya  secara  bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami  perubahan  sesuai  dengan  perkembangan  proses  pembelajaran.  KKM  dituliskan  dalam  bentuk  angka  (bilangan  bulat)  dengan  rentang  0    100.Dengan  demikian,  penentuan  KKM  muatan  pelajaran  merupakan  kewenangan  pendidik  yang  disetujui  di  tingkat  Satuan  Pendidikan  melalui  rapat  dewan  guru. KKM  dapat  dibuat  berbeda  untuk  setiap  mata  pelajaran  dan  dapat  juga  dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan  KKM  yang  berbeda  untuk  setiap  mata  pelajaran,  sekolah  harus  mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan  mengakibatkan  interval  predikat  dan  penentuan  predikat  yang  berbeda.  Misalnya,  muatan  pelajaran  dengan  KKM  75  maka  predikat  C  (Cukup)  dimulai  dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan  KKM  yang  sama  untuk  semua  mata  pelajaran,  misalnya  dengan  menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal  ini  akan  menyederhanakan  penentuan  interval  predikat  serta  format  dan  pengisian  rapor.  Nilai  KKM    ditulis  dalam  dokumen  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.



Silahkan Sahabat unduh Filenya Panduan Penilaian Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan SD Klik

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

Post a Comment for "Panduan Penilaian Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan SD"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional