PERMENDIKBUD No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada
Gurunow.top PERMENDIKBUD No 37 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaianuntuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
3.Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan
satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan,
supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu
pendidikan.
4.Widyaiswara adalah PNS yang diangkatsebagai pejabat fungsional oleh
pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk
mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNSpada lembaga pendidikan
dan pelatihanyang saat ini berada pada Lembaga PenjaminanMutu
Pendidikan.
5.Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan
belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan modelyangsaatini
berada pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat.
6.Sasaran KinerjaPegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana
kinerjadan target yang akan dicapai oleh seorang PNSyang harus dicapai
setiap tahun.
7.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada
dalam rangka pembinaan karier jabatan.
8.Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal
yang harus dicapai oleh Widyaprada sebagai syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
9.Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Widyaprada dan menilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
10.Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja
pegawai dan perilaku kerja PNS.
11.PejabatPenilai Kinerja adalah atasan langsung PNS
yang dinilai.
12.Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
TPAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang
dan bertugasmenilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
13.Sekretariat Tim PenilaiAngka Kredityang
selanjutnya disebutSekretariat TPAKadalah tim yang
mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja TPAK.
14.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK
adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Widyapradayang
berisirincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredityang
diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan
penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
15.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negaradan pembinaan
manajemen aparatur sipil negaradi instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerianyang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17.Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk
dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang penjaminan mutu
pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap
kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
18.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Silahkan Sahabat unduh Filenya Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Post a Comment for "PERMENDIKBUD No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada "
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......