Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Tahun 2020

Gurunow.top Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Tahun 2020

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menerbitkan Surat Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara  Perayaan Hari-hari Nasional Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

 

Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa untuk memperingati HUT Ke 75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

 

1. Tema dan Logo HUT Ke 75 RI Tahun 2020

Tema Peringatan HUT ke 75 RI Tahun 2020 adalah “Indonenesia Maju”. Tema dan logo beserta panduan penggunaan identitas visual dapat di unduh pada situs web resmi Kementerian Sekretasis Negara (www.setneg.go.id).

 

2. Pedoman Pokok HUT RI Ke 75 Tahun 2020 di Tingkat Pusat

Kamis, 13 Agustus 2020

Pukul : 13.00 WIB

 

Acara : Upacara penganugerahan tanda kehormatan RI.

Tempat : Istana Negara.

Jumat, 14 Agustus 2020

Pukul 08.30 WIB

 

Acara : Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020.

Tempat : Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.

Pukul 10.20 WIB

 

 

 

Acara : Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke 75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

Tempat : Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.

Pukul 14.00 WIB

 

Acara : Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangan dan Dokumen  Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun SIdang 2020-2021.

Tempat : Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.

Minggu, 16 Agustus 2020

Pukul 24.00 WIB

 

Acara : Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Janji.

Tempat : Taman Makam Nasional Utama Kalibata.

Senin, 17 Agustus 2020

Pukul 10.00 WIB

 

Acara : Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Tempat : Halaman Istana Merdeka.

Pukul 17.00 WIB

 

Acara : Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Tempat : Halaman Istana Merdeka.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 diatur sebagai berikut.

 

1. Tingkat Pusat

Upacara Peringatan Ke 75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal berikut.

 

a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

b. Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari :

 

Komandan Upacara sebanyak 1 orang;

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)  sebanyak 3 orang, berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019;

Pasukan Upacara sebanyak 20, berasal dari TNI/Polri;

Korps Musik sebanyak 24 orang;

MC sebanyak 4 orang; dan

Pasukan Pelaksana Tembakan Kehormatan Saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta Petugas Upacara, yaitu Ketua MPR (selaku Pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku Pembaca Doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.

 

2. Tingkat Daerah

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).

 

Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

 

berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19;

pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).


Silahkan Sahabat unduh Filenya Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Tahun 2020 Klik


Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

Post a Comment for "Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Tahun 2020"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional