Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI


Gurunow.top Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI
Dalam Peraturan Menteri in i yan g dimaksu d dengan:
1. Gur u adalah pendidi k profesional dengan tugas utam a mendidik , mengajar,
membimbing , mengarahkan , melatih , menilai, da n mengevaluasi peserta didi k
pada pendidika n ana k usi a din i jalu r pendidika n formal, pendidika n dasar, da n
pendidika n menengah.
2. Gur u Teknologi Informasi da n Komunikasi yan g selanjutnya disingka t Gur u TIK
d a n Gur u Keterampila n Kompute r da n Pengelolaan Informasi yan g selanjutnya
disingkat Gur u KKPI adalah gur u yang memilik i kualifikasi akademi k Sl/D-I V
bidan g teknologi informasi ata u sejenisnya yan g telah memilik i sertifikat
pendidi k bidan g Teknologi Informasi ata u Komunikasi/Keterampila n Kompute r
d a n Pengelolaan Informasi.
3. Kurikulu m adalah seperangkat rencana da n pengatura n mengenai tujuan , isi,
d a n baha n pelajaran serta cara yang digunaka n sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untu k mencapa i tujua n pendidika n
tertentu .
4. Pembelajaran adala h proses interaksi peserta didi k dengan pendidi k da n
sumbe r belajar pada suat u lingkunga n belajar.
5. Kualifikasi akademi k adalah ijazah jenjan g pendidika n akademi k yang haru s
dimilik i oleh gur u sesuai dengan jenis, jenjang, da n satua n pendidika n formal d i
tempat penugasan.
6. Sertifikat pendidi k adala h bukt i formal sebagai pengakua n yang diberika n
kepada gur u da n dosen sebagai tenaga profesional.



Silahkan Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional