Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Gurunow.top Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan
dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
2. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
3. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka
untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
4. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka;
5. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan;

Pasal 2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;

Pasal 3
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi
Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan
diberikan penilaian umum.
(3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang
dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus
depan.

Pasal 4
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap
dan keterampilan.

Pasal 5
(1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk
upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan
berbagai metode dan teknik.
(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara
pembukaan dan penutupan.
(3) Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam
bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran.
(4) Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan
kemampuan fisik dan mental peserta didik.

Pasal 6
(1) Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap
dan keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan
penilaian teman sebaya.
(3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan penilaian unjuk kerja.
(4) Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.

Pasal 7
(1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan
tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru
kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling
rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru
kelas/guru mata pelajaran.
(3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per
minggu.

Pasal 8
(1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk
pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS)
Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Silahkan Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional