Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Gurunow.top Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh

peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan

kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),

Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah

Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah

Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).


Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk

mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama,

dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung

pencapaian tujuan pendidikan nasional.


Pasal 3

(1) Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:

a. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan

b. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.

(2) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh

satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
(3) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan

diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta

didik.

(5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.


Pasal 4

(1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan

dilakukan dengan mengacu pada prinsip:

a. partisipasi aktif; dan

b. menyenangkan.

(2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan

dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;

b. analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;

c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau

menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;

d. penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan

e. penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;


Pasal 5

(1) Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler

yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.

(2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat:

a. rasional dan tujuan umum;

b. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;

c. pengelolaan;

d. pendanaan; dan

e. evaluasi.

(3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal

tahun pelajaran.


Pasal 6

(1) Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan

penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau

klaster sekolah.

(2) Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota

sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 7

(1) Satuan pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik

dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada

rapor peserta didik.

(2) Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler
pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada

setiap indikator yang telah ditetapkan.

(3) Hasil evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan

Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.


Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri

Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur

mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Silahkan Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik


Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.




Post a Comment for "Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional