Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Gurunow.top Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses
pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek
pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan
secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk
memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil
belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
2. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah
proses pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan
aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan
sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah.
3. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah
Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
4. Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada
akhir semester dan/atau akhir tahun.
5. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian
dari suatu Satuan Pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM
adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh
Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar
kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran,
dan kondisi Satuan Pendidikan



Silahkan Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional