Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permendikbud No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Gurunow.top Permendikbud No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK).
-3-
2. Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah
beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada
satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan/kecepatan belajar.
3. Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian
pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
Pasal 2
(1) SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel;
b. keunggulan;
c. maju berkelanjutan; dan
d. keadilan.
(2) Prinsip fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan
waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik
menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
(3) Prinsip keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik
memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan
optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
(4) Prinsip maju berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik
dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih
lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
(5) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan
kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas
belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara
perseorangan.
Pasal 3
(1) SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi
dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel.
(2) Pengorganisasian pembelajaran bervariasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap
mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik.
(3) Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit
pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing.



Silahkan Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "Permendikbud No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional