Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Gurunow.top Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan
berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru
Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta
didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
2. Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan
pendidikan.
-3-
3. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal
Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah
lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
4. Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi
akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan
Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
5. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah
Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
Pasal 2
Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan
memiliki fungsi:
a. pemahaman diri dan lingkungan;
b. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
d. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
e. pencegahan timbulnya masalah;
f. perbaikan dan penyembuhan;
g. pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk
perkembangan diri Konseli;
h. pengembangan potensi optimal;
i. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
j. membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program
dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat,
minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Pasal 3
Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli
mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek
pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Pasal 4
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
a. kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan
Konseling;
b. kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
c. keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
d. keaktifan dalam penyelesaian masalah;
e. kemandirian dalam pengambilan keputusan;
f. kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan
Konseli;



Silahkan Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional