Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021


Gurunow.top Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan
pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat
mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan
pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga)
hari kerja.
5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
8. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
10. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
11. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
12. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidiksecara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
13. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil.
Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua
KD pada semester tersebut.
14. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam
merepresentasikan semua KD pada Tahun Pelajaran.
15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
2
16. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah
mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa ketika membaca teks
(literasi) dan menghadapi persoalan yang membutuhkan pengetahuan
matematika (numerasi).
17. Survey Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial
emosional, serta kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah.
18. Ujian sekolah dan Ujian madrasah yang selanjutnya disebut US/UM
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh sekolah/madrasah.
19. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka
menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran
keahlian tertentu.
20. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun
sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan
merupakan ketuntasan belajar minimal.
21. Akhir tahun pelajaran adalah hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
22. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23. Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
24. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir
tahun pelajaran.
25. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa
nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
26. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu
bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
27. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan tertentu.
28. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
30. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal
yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
31. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP atau MTs.
32. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
33. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
3
34. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal dibawah binaan Kementerian Agama
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
35. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
36. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan
masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
37. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
38. Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah.
39. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan Tengah.
40. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
41. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.


BACA JUGA : Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021



PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN 

Pasal 2 
(1) Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan satu hari setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB tanggal 15 – 31 Mei 2020 dan pendaftaran dimulai tanggal 22 – 26 Juni 2020. (2) Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK; (3) Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. (4) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2); (5) Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 13 Juli 2020; (6) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 1 0 Juli 2020 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. BAB III HARI PERTAMA TAHUN PELAJARAN Pasal 3 Permulaan tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin, 13 Juli 2020. Pasal 4 Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diisi dengan kegiatan antara lain : (1) Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diisi dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Semua kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter. (2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS. Sedangkan peserta didik yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain : menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. (3) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. (6) Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 13 Juli 2020 dan berakhir hari Rabu, 15 Juli 2020. 5 Pasal 5 Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sebelum dimulainya tahun pelajaran baru harus sudah selesai pada 10 Juli 2020, mencakup : 1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan. 2. Kalender Pendidikan. 3. Perencanaan Pembelajaran. 4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. 5. Penilaian Hasil Pembelajaran. 6. Pengawasan Proses Pembelajaran. 7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi: a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. Peraturan Akademik. e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik). f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan DU/DI. Pasal 6 Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Satuan Pendidikan. BAB IV WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 7 Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Pasal 8 (1) Untuk Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. (2) Untuk Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 210 (dua ratus sepuluh) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pasal 9 (1) Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. (2) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut : 6 a. SDLB/SMPLB/SMALB *): 1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I (satu) sampai dengan kelas III (tiga masing-masing minimum sebanyak 32 jam (1152 Jam pembelajaran), untuk kelas IV (empat) – VI (enam) sebanyak 36 jam jam (1296 Jam Pelajaran), dengan alokasi waktu 30 menit per jam pembelajaran tatap muka. 2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) – IX (sembilan) minimal sebanyak 38 jam (1368 Jam pembelajaran), dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka. 3) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sampai dengan kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 44 jam (1584 Jam pembelajaran), dengan alokasi waktu 40 menit per jam pembelajaran tatap muka. b. SMA: 1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 44 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 jam pembelajaran dengan alokasi waktu tiap jam pelajaran 45 menit. 2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.512 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.584 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1.496 jam pembelajaran. 3) Minggu efektif per tahun pelajaran untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 36 minggu, kelas XI (sebelas) sebanyak 36 minggu dan Kelas XII (dua belas) 34 minggu. c. SMK: 1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 46 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 48 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 48 jam pembelajaran dengan alokasi waktu tiap jam pelajaran 45 menit. 2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.656 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.728 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1.632 jam pembelajaran. 3) Minggu efektif per tahun pelajaran untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 36 minggu, kelas XI (sebelas) sebanyak 36 minggu dan Kelas XII (dua belas) 34 minggu. d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam ayat (2). Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. *) Untuk SDLB, SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit.

Silahkan Sahabat unduh Filenya Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021 Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.



Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional