Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021


Gurunow.top Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021

Fungsi Kalender Pendidikan
Kalender Pendidikan merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
  
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.

PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2021
Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : (a). Pemberitahuan ke masyarakat, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d). pengumuman siswa yang diterima, dan {e). Pendaftaran ulang siswa yang diterima, dengan mengacu kepada Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Perencanaan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan bulan Juli 2020.
Permulaan Tahun Pelajaran
Pelaksanaan hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dimulai tanggal 13 sampai dengan 18 Juli 2020.


Kegiatan hari – hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dapat diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):

1. Bagi SD /MI dan SDLB diadakan antara lain :

a. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah termasuk pengumpulan data melalui angket Orang tua, angket Siswa, kuesioner dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi.

2. Bagi kelas VII SMP /MTs, SMPLB, kelas X SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).


3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan.

4. Bagi Kelas II sampai dengan Kelas VI SD/MI, SDLB. kelas VIII, IX SMP/MTs, SMPLB, dan Kelas XI, XII SMA/MA, SMALB, SMK diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.

Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD /Ml, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 20 Juli 2020.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan yang matang agar proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif.

Sekolah beserta guru sebagai pengelola proses belajar mengajar wajib mempersiapkan kegiatan antara lain sebagai berikut.

1. Pemetaan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

2. Program Semester

Di dalam menyusun dokumen Program Semester ditempuh langkah-langkah sebagai berikut.

a. Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk ulangan akhir semester dan remedial.



b. Mengkaji Standar Isi mengacu kepada Kurikulum yang digunakan.

c. Menyusun Jadwal Penilaian Pembelajaran.

3. Menyusun RPP (Rencana Program Pembelajaran) dan/ atau melaksanakan RPP.

a. RPP dibuat berdasarkan silabus yang telah ditentukan dalam program pengajaran semester.

b. RPP merupakan persiapan/perencanaan guru untuk mengelola proses belajar mengajar yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas.

4. Berbagai kegiatan ekstrakurikuler, kokurikuler, administrasi kurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian serta bimbingan karier.

Penyerahan Raport Kepada Siswa
1. Untuk semester 1, dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Desember 202.

2. Untuk semester 2, dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021.

3. Bagi sekolah/madrasah yang menyelenggarakan pendidikan 5 (lima) hari belajar per minggu dapat menyesuaikan.

Sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar ef ektif yang telah ditetapkan.

Jumlah Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangya 200 (dua ratus) dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima).

REKOMENDASI KAMI : Kalender Pendidikan 2020/2021 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia


Silahkan Sahabat unduh Filenya  Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021 Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional