SE No 10/SE/IV/2020 TENTANG PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN MELALUI ONLINE
Gurunow.top SURAT EDARAN NOMOR 10/SE/IV/2020 TENTANG PELANTIKAN DAN
PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN MELALUI MEDIA
ELEKTRONIK/TELECONFERENCE PADA MASA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA
1. Latar Belakang Berkenaan dengan
ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A
Tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan agar pelaksanaan tugas dan
fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji
jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan
Surat Edaran ini yaitu:
a. sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau
sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/ teleconference pada masa Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
b. untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
PNS atau sumpah/janji jabatan PNS pada instansi pemerintah, khususnya pada masa
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat
Edaran ini memuat ketentuan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang meliputi:
a. Susunan acara;
b. Kehadiran para pihak; dan
c. Tahapan pelaksanaan.
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
b. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan
Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor
21 Tahun 2017.
c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
5. Isi Surat Edaran Pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan,
ditentukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan
melalui media elektronik/teleconference, sebagai upaya pencegahan penyebaran
Virus Corona.
b. Susunan Acara pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan paling kurang memuat:
1) menyanyikan dan/atau mendengarkan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS
atau Pengangkatan dalam Jabatan; 3) pembacaan naskah pelantikan;
4) pengambilan sumpah/janji; dan
5) penandatanganan berita acara
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
c. Pengaturan terkait pihak yang hadir dalam
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan dilakukan
sebagai berikut:
1) Pejabat yang melantik dapat hadir
secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak
jauh/virtual;
2) Calon PNS atau PNS yang akan dilantik
dan diambil sumpah/janji hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara
fisik jika jumlahnya sedikit;
3) Rohaniwan sesuai agama dan/atau
kepercayaan dari Calon PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
4) 2 (dua) orang saksi, hadir secara
fisik;
5) Pembaca Keputusan, hadir secara
fisik;
6) Petugas penandatangan Berita Acara
atau petugas protokol lainnya, hadir secara fisik;
7) Perwakilan Calon PNS atau PNS yang
akan dilantik secara simbolik, hadir secara fisik; dan 8) Pihak yang hadir
secara fisik pada tempat/venue pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus
memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan yang ditentukan
pemerintah.
d. Tahapan pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan antara lain sebagai
berikut:
1) Pengecekan kehadiran peserta
pelantikan yang akan dilantik baik secara fisik maupun secara virtual;
2) Layar Utama/Main Screen digunakan
untuk menampilkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan
diambil sumpah/janji jabatan, rohaniwan, dan 2 (dua) orang saksi;
3) Pembaca Keputusan membacakan nama dan
jabatan Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada
tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
4) Rohaniwan mendampingi perwakilan
Calon PNS atau PNS pada saat mengucapkan kata-kata sumpah/janji, kalimat demi
kalimat, mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
5) Calon PNS atau PNS yang dilantik atau
diambil sumpah/janji yang hadir secara jarak jauh/virtual wajib mengucapkan
kata-kata sumpah/janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janji yang
diucapkan Pejabat yang melantik; 6) Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
dilakukan oleh perwakilan Calon PNS atau PNS yang dilantik dan 2 (dua) saksi,
serta Pejabat yang melantik; dan 7) Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi
masing-masing.
e. Bunyi/lafal sumpah/janji, naskah
pelantikan, berita acara pelantikan, dan hal lain terkait pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. Ketentuan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji jabatan yang diatur dalam Surat Edaran ini, berlaku juga bagi non
PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Silahkan Sahabat unduh Filenya Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan
bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena
Berbagi_Itu_Indah.
Post a Comment for "SE No 10/SE/IV/2020 TENTANG PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU SUMPAH/JANJI JABATAN MELALUI ONLINE"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......