Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2020
Gurunow.top NUPTK terdiri
dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK
tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja,
perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari
sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas
persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan,
keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka
bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila
semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), jika
tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Penerbitan Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari
pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan
oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
GTK dapat
memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan
lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas
sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
GTK yang
belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk
dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di
verifikasi.
Setelah
lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh
LPMP dan apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Fungsi
NUPTK
Bagi guru
PNS maupun non PNS, NUPTK memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
1.
Berpartisipasi pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional,
sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program
peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2.
Mendapatkan nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk
mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Manfaat
NUPTK
Berikut
ini beberapa manfaat dari dimiliki NUPTK bagi GTK.
1. Syarat
mengikuti Program Sertifikasi
2. Sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
3. Dapat
Mengikuti Uji Kompetensi Guru atau UKG
4. Untuk
memperoleh beasiswa pendidikan
Proses
Penerbitan NUPTK
Penerbitan
NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah
memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS).
Penerbitan
NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh
satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan
terpenuhi dan masih berlaku
Proses
pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi
verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah
itu dilakukan verifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian
LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang
dibutuhkan.
Selanjutnya
PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih
berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan
pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan
Langkah-langkah
Penerbitan NUPTK
Berikut
ini langkah-langkah penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) secara lengkap.
1.
PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi
persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan PDF seperti KTP, ijazah SD, SMP, SMA/SMK, S1 & SK Pembagiantugas dan pengangkatan 2 tahun berturut-turut). alamat login Verval PTK Klik DISINI
2.
Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK
dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang
telah ditentukan.
4.
LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file
elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan
Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku
pegajuan diteruskan (di-approve), jika tidak sesuai akan dikembalikan
(ditolak).
5.
PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah
di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui
verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi
saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih
berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka
pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, jika tidak sesuai di kembalikan (ditolak).
Syarat
Pengajuan NUPTK
Terkait
dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2020, maka Pusat
Data Statistik dan Kebudayaan, Kemendikbud, telah menerbitkan Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berikut
ini adalah syarat-syarat pengajuan NUPTK terbaru tahun 2020 berdasarkan
petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Kemendikbud tersebut
1. PTK
terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2.
Belum memiliki NUPTK.
3.
Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
4.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5.
Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
6.
Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata
1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
BACA JUGA
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.
8.
Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang
berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah.
9.
Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan
atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari
kepala sekolah/kepala yayasan.
Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. secara
lengkap dapat di LIHAT DISINI
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Post a Comment for "Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......